Sepanjang 2014, DKPP Memecat 154 Komisiner KPU dan Bawaslu

Sepanjang 2014, DKPP Memecat 154 Komisiner KPU dan Bawaslu

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 18:15 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan 309 perkara pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu sepanjang Januari hingga September 2014. Sebanyak 154 anggota komisioner baik KPU maupun Bawaslu, dipecat.

"DKPP menerima sebanyak 839 pengaduan, sebanyak 309 perkara disidangkan. Jumlah teradu yang disidangkan 865 orang dan 154 di antaranya dilakukan pemberhentian tetap," kata Kepala DKPP Jimly Asshidiqie, dalam sidang di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

Vonis lainnya terhadap penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran etik yaitu berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sementara. Sebanyak 285 anggota penyelenggara Pemilu diberi peringatan tertulis dan 5 lainnya diberhentikan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 530 laporan tidak disidangkan karena bukti yang tidak mencukupi atau tidak memiliki unsur adanya pelanggaran etik. Penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dilakukan rehabilitasi (pengembalian nama baik).

"Mudah-mudahan tidak ada lagi laporan sampai pemilihan kepala daerah tahun depan," tutur Jimly.

(rna/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads