Polsek Pancoran Tangkap Buron Pembunuh Kasus Cekcok Lahan Parkir

Polsek Pancoran Tangkap Buron Pembunuh Kasus Cekcok Lahan Parkir

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 18:13 WIB
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku penganiaya saudara kandungnya hingga meninggal dunia. Tersangka menganiaya saudara kandungnya dengan celurit hingga tewas pada 11 Juli 2014 lalu karena cekcok perebutan lahan parkir.

"Tersangka SF alias Abut (34) yang merupakan warga Beji, Depok, dibekuk petugas kemarin ‎di Jalan H Maun, Kalibata, Pancoran sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran, AKP Suroto dalam keterangannya, Kamis (25/9/2014).

"Kemarin Tim Buser kebetulan memang sedang melakukan patroli di Jalan Haji Maun. Disana petugas melihat SF sedang melintas dengan sepeda motor. Dia ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemburuan terhadap tersangka dilakukan selama 2 bulan. Saat ini SF telah diamankan dan mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pancoran. Dia tengah diminta keterangan soal barang bukti celurit yang dipakai untuk membunuh saudaranya.

Peristiwa cekcok yang berujung pada pembunuhan ini berawal pada 11 Juli 2014 lalu. Saat itu SF sebagai pemilik lahan parkir di kawasan Kalibata merasa terancam lahan parkir miliknya akan direbut oleh saudaranya sendiri yang bernama Ahmad. Karena kesal, SF pun mencari Ahmad.

"Ahmad ditemukan pelaku di Jalan H Semau, Jaksel. Pelaku yang sedang memakai sepeda motor langsung mengejar Ahmad. Namun saat itu sepeda motor milik pelaku tiba-tiba menabrak trotoar sehingga pelaku terjatuh, dan Ahmad kabur," jelas Kapolsek Pancoran, Kompol Minto Padal Putro.

Tak lama, Ahmad‎ yang emosi pun kembali sambil membawa golok dan menantang SF. "Pelaku yang memang sehari-hari membawa celurit langsung mengeluarkan senjatanya dan membacok dada kiri korban," jelasnya.

Setelah membacok, SF pun meninggalkan Ahmad yang terkapar bersimbah darah. Dia lalu pergi ke rumah kakaknya untuk meminta uang. Sementara Ahmad yang dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo meninggal dunia di Rumah Sakit.

"Dari rumah Kakaknya, SF pergi ke Manggarai menuju Kalibata. Sampai di Kalibata, korban membuang Cluritnya. Selama dua bulan itu, kami melakukan pengejaran pada tersangka," kata Minto.

"Tersangka memang diketahui sangat licin, di suka berpindah-pindah tempat. Kami lakukan penelusuran ke Bogor, Bekasi, Sukabumi hingga Depok. Terakhir, kami ketahui tersangka ada di Cibinong, kami telusuri dan akhirnya kami menangkap tersengka di Jalan Haji Ma'un," tutupnya.

Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan mengakibatkan korban meninggal dengan hukuman 15 tahun penjara.

(rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads