Pengusaha Jasa Internet Minta Fatwa ke MA

Pengusaha Jasa Internet Minta Fatwa ke MA

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 17:52 WIB
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan fatwa ini terkait buntut eksekusi mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di LP Sukamiskin

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, mengatakanโ€Ž, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.

"Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,โ€ ujar Sammy saat dihubungi wartawan, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca pemidanaan manajemen IM2t.โ€Ž Untuk itu dia meminta fatwa ke MA agar mendapat kepastian hukum.

"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," ucapnya.

Bila tak ada perlindungan, Sammy khawatir para penyedia jasa akan terseret ke penjara. Karena terancam pidana penjara, maka para pelaku bisnis internet service provider akan mengehentikan operasionalnya.

"Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200-an di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara. Dan, jika MA menolak fatwa perlindungan, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya," tegas Sammy.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads