Sambil Menangis, Terdakwa Kekerasan SMA 3 Minta Maaf ke Orangtua Korban

Sambil Menangis, Terdakwa Kekerasan SMA 3 Minta Maaf ke Orangtua Korban

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 17:51 WIB
Jakarta - Dwiki Hendra (18) salah satu terdakwa kekerasan di SMA 3 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan, Dwiki sempat meminta maaf kepada orangtua korban.

Saat itu jaksa penuntut umum menghadirkan ibu korban, Diana Dewi sebagai saksi. Usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Dwiki meminta izin untuk meminta maaf kepada ibu korban.

"Minta izin, Yang Mulia. Terdakwa baru kali ini bertemu ibu korban dan ingin meminta maaf," kata kuasa hukum terdakwa di ruang sidang, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwiki pun beranjak dari kursinya dan menghampiri Diana yang duduk di kursi di tengah ruang persidangan. Dengan menahan air mata, Dwiki meminta maaf kepada ibu korban.

"Saya minta maaf nggak bisa jaga Aca sampai Aca meninggal," kata Dwiki.

Dwiki pun kemudian menunduk dan mencium tangan Diana. Dwiki pun berurai air mata ketika mencium tangan ibunda korban.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan 3 saksi yaitu Diana Dewi yang merupakan ibu korban, kemudian Endang yang adalah tante korban, serta Tia yaitu ibu salah satu panitia yang ikut mengantarkan Aca ke rumah sakit.

Dwiki adalah โ€Žsalah satu terdakwa kasus kekerasan SMA 3โ€Ž yang disidang terpisah dari 4 rekannya yang sudah divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dwiki disidang terpisah karena sudah cukup umur.

Keempat rekan Dwiki yaitu โ€ŽAM, KR, TM, dan PU telah telah diputus oleh majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Selain Dwiki, hari ini PN Jaksel juga mengadili 2 terdakwa lain yaitu W dan JS dalam perkara yang sama. W dan JS merupakan terdakwa kesekian dalam rentetan siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan siswa kelas X yang tergabung dalam ekskul pencinta alam.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads