PK Kasus TPI, PT Berkah: Tak Ada Kaitannya dengan Hary Tanoe

PK Kasus TPI, PT Berkah: Tak Ada Kaitannya dengan Hary Tanoe

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 17:43 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, M Saleh, turun tangan mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Bersama terkait sengketa TPI. PT Berkah menyatakan kasus itu tidak terkait dengan Hary Tanoesoedibjo.

"Pada faktanya, saudara Hary Tanoesoedibjo tidak pernah berperkara dalam sengketa tersebut. Bukan merupakan pemegang saham dari PT Berkah dan tidak ada kaitannya dengan PT Berkah dan juga saudara Harry Tanoesoedibjo bukanlah PT Berkah," kata kuasa hukum PT Berkah, Bryan Bernadi, kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).

Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV itu berlangsung sejak 2005 silam. PT Berkah sempat menang di PN Jakpus dan banding. Namun di tingkat kasasi, keadaan berubah 180 derajat. Pada 2 Oktober 2013, ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul membatalkan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI kepada posisi semula. Tidak terima, kubu PT Berkah lalu mengajukan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu yang menjadi pihak dalam perkara dimaksud adalah PT Berkah dan bukan Saudara Hary Tanoesoedibjo," jelas Bryan.

PK itu diregister dengan nomor perkara 238 PK/PDT/2014. Duduk selaku ketua majelis Dr M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.

"Ini perkara antara pihak Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi melawan PT Berkah dkk," tegas Bryan.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads