Pengadilan Mesir Penjarakan Hampir 100 Pendukung Morsi

Pengadilan Mesir Penjarakan Hampir 100 Pendukung Morsi

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 17:31 WIB
Kairo, - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara bagi hampir 100 orang pendukung mantan presiden Mohamed Morsi. Mereka dinyatakan bersalah atas kekerasan yang timbul selama aksi-aksi protes untuk mendukung Morsi.

Pengadilan di provinsi Kafr al-Sheikh hari ini memvonis 86 orang dengan hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebabkan kerusuhan dalam aksi demo pada Januari lalu. Para terdakwa tersebut, termasuk empat anak-anak, diadili karena terlibat bentrokan dengan aparat keamanan. Tak ada korban jiwa dalam bentrokan di luar kantor polisi di Kafr al-Sheikh saat itu.

Seperti dilansir AFP, Kamis (25/9/2014), para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan percobaan pembunuhan, vandalisme, demonstrasi ilegal, mencuri senjata api dari seorang polisi dan memiliki senjata-senjata ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 73 dari 86 terdakwa tersebut dijatuhi vonis 15 tahun penjara secara in absentia. Sembilan terdakwa mendapat 10 tahun hukuman penjara sementara empat anak mendapat hukuman percobaan satu tahun.

Dalam kasus terpisah, empat terdakwa divonis 10 tahun penjara, enam terdakwa lainnya dibui 7 tahun dan seorang anak mendapatkan hukuman percobaan satu tahun atas dakwaan menimbulkan kerusuhan di pinggiran Kairo pada Desember lalu.

Kemudian dalam kasus ketiga, dua pendukung Morsi diganjar hukuman penjara seumur hidup atas kekerasan yang menewaskan dua orang pada Juli 2013 lalu.

Tercatat lebih dari 15 ribu pendukung Morsi telah dipenjara sejak militer menggulingkan presiden terpilih Mesir itu. Morsi sendiri menghadapi sejumlah dakwaan yang jika terbukti bersalah, bisa terancam hukuman mati.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads