Pengadilan di provinsi Kafr al-Sheikh hari ini memvonis 86 orang dengan hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebabkan kerusuhan dalam aksi demo pada Januari lalu. Para terdakwa tersebut, termasuk empat anak-anak, diadili karena terlibat bentrokan dengan aparat keamanan. Tak ada korban jiwa dalam bentrokan di luar kantor polisi di Kafr al-Sheikh saat itu.
Seperti dilansir AFP, Kamis (25/9/2014), para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan percobaan pembunuhan, vandalisme, demonstrasi ilegal, mencuri senjata api dari seorang polisi dan memiliki senjata-senjata ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus terpisah, empat terdakwa divonis 10 tahun penjara, enam terdakwa lainnya dibui 7 tahun dan seorang anak mendapatkan hukuman percobaan satu tahun atas dakwaan menimbulkan kerusuhan di pinggiran Kairo pada Desember lalu.
Kemudian dalam kasus ketiga, dua pendukung Morsi diganjar hukuman penjara seumur hidup atas kekerasan yang menewaskan dua orang pada Juli 2013 lalu.
Tercatat lebih dari 15 ribu pendukung Morsi telah dipenjara sejak militer menggulingkan presiden terpilih Mesir itu. Morsi sendiri menghadapi sejumlah dakwaan yang jika terbukti bersalah, bisa terancam hukuman mati.
(ita/ita)