Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) memberi sinyal menarik kembali napi kasus pencucian uang narkotika Faisal yang sempat dipindahkan ke Lapas Banda Aceh. Sebelumnya, gembong narkotika bermobil Porsche ini menjalani vonis hukuman 10 tahun di Lapas Cipinang.
Pengacara Faisal, Puji Wijayanto, justru mempertahankan kliennya agar tetap berada di Aceh. "Baiknya biar tetap di Aceh saja dekat dengan keluarga," kata mantan Hakim PN Bekasi ini saat dihubungi via telepon, Kamis (25/9/2014).
Puji yang pernah tersandung kasus narkoba ini mengatakan, Faisal bukanlah gembong narkoba seperti yang selama ini digambarkan. "Saya mengenal dan melihat Faisal ini pengusaha yang dimanfaatkan oleh orang-orang narkoba. Faisal bukan gembong narkoba," beber Puji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan akan ketemu jaringannya lagi di Aceh, karena memang dia bukan pemain ataupun gembong narkoba, saya yakin itu," ujarnya.
Alasan pemindahan sendiri adalah karena adanya permintaan keluarga agar lebih dekat dengan Faisal. Istri Faisal sendiri saat ini berada di Bireun, Aceh.
"Saya kemarin ketemu istrinya waktu antar FaisaL ke Banda Aceh," kata Puji.
Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM akan mempertimbangkan pemulangan Faisal setelah pihaknya melakukan pemindahan.
"Kalau BNN masih memerlukan kita akan pertimbangkan untuk ditarik lagi ke Jakarta," kata Dirjen Pas Handoyo melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2014).
BNN sebagai lembaga yang menyeret Faisal ke meja hijau sendiri sebenarnya sudah melayangkan permintaan tertulis agar napi tersebut tetap berada di Lapas atau Rutan di Jakarta.
Adapun surat tersebut bernomor R/397/XII/2013/BNN. Surat tertanggal 30 Desember 2013 itu ditujukan kepada Menkum HAM Cq Dirjen Pemasyarakatan.
Faisal divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba.
(ndr/mad)