Matahari panas terasa menyengat kulit. Ini sungguh cuaca cerah untuk mencari nafkah. Namun keenam pria ini masih saja asyik bermain judi di sebuah pangkalan ojek di RT 1/14, Kelurahan Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Masyarakat yang telah lama resah dengan Kelakuan mereka akhirnya melaporkan kepada polisi.
"Keenam orang ini ditangkap siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan mereka kami mengamankan kartu remi dan uang tunai Rp 65 ribu, hasil perjudian," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Dody Ferdinand Sanjaya dalam keterangannya, Kamis (25/9/2014).
Keenam 'penjudi' ini adalah Tarmuji (48), Samsi (58), Tarto (47), Waridin (39), Hermanto (34), dan Narto (31). Keenamnya ditangkap anggota dari Mapolsek Pamulang berkat informasi warga sekitar yang telah gerah dengan Kelakuan mereka yang kerap Berjudi di siang bolong. Saat ini mereka telah digelandang ke Mapolsek Pamulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam pelaku ini dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(rni/ndr)