Polisi Tangkap 6 Warga di Pamulang yang Berjudi di Pangkalan Ojek

Polisi Tangkap 6 Warga di Pamulang yang Berjudi di Pangkalan Ojek

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 16:59 WIB
Jakarta -

Matahari panas terasa menyengat kulit. Ini sungguh cuaca cerah untuk mencari nafkah. Namun keenam pria ini masih saja asyik bermain judi di sebuah pangkalan ojek di RT 1/14, Kelurahan Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Masyarakat yang telah lama resah dengan Kelakuan mereka akhirnya melaporkan kepada polisi.

"Keenam orang ini ditangkap siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan mereka kami mengamankan kartu remi dan uang tunai Rp 65 ribu, hasil perjudian," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Dody Ferdinand Sanjaya dalam keterangannya, Kamis (25/9/2014).

Keenam 'penjudi' ini adalah Tarmuji (48), Samsi (58), Tarto (47), Waridin (39), Hermanto (34), dan Narto (31). Keenamnya ditangkap anggota dari Mapolsek Pamulang berkat informasi warga sekitar yang telah gerah dengan Kelakuan mereka yang kerap Berjudi di siang bolong. Saat ini mereka telah digelandang ke Mapolsek Pamulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap proaktif dan tak segan-segan memberitahu polisi apabila ada praktik perjudian di lingkungan sekitar," tutupnya.

Keenam pelaku ini dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

(rni/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads