"Memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Barnabas Dumas Dumery," kata anggota DKPP Nur Hidayat, saat membacakan putusan, dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Barnabas terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu saat bermain judi di kantornya dengan taruhan sejumlah uang. Apa yang dilakukannya dianggap mencoreng nama baik institusi yang dipimpinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Barnabas, masih di lingkungan Bawaslu Maluku, DKPP juga memecat Kepala Kesekretariatan Bawaslu Maluku, Lodewik. Ia juga terbukti melakukan pelanggaran dengan bermain judi saat berada di kantor.
(rna/mad)