Ditjen Pemasyarakatan Pertimbangkan Kembalikan Faisal ke Lapas Jakarta

Ditjen Pemasyarakatan Pertimbangkan Kembalikan Faisal ke Lapas Jakarta

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 16:19 WIB
Jakarta - Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM akan mempertimbangkan pemulangan Faisal. Gembong narkotika yang terlilit kasus pencucian uang ini dipindahkan ke Lapas Banda Aceh setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

"Kalau BNN masih memerlukan kita akan pertimbangkan untuk ditarik lagi ke Jakarta," kata Dirjen Pas Handoyo melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2014).

BNN sebagai lembaga yang menyeret Faisal ke meja hijau sendiri sebenarnya sudah melayangkan permintaan tertulis agar napi tersebut tetap berada di Lapas atau Rutan di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun surat tersebut bernomor R/397/XII/2013/BNN. Surat tertanggal 30 Desember 2013 itu ditujukan kepada Menkum HAM Cq Dirjen Pemasyarakatan.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya berharap Faisal dapat dikembalikan Ditjen Pas ke Jakarta.

"Kita akan sangat berharap dan berterimakasih bila tersangka bisa ditempatkan kembali di Jakarta, guna pengembangan kasus kaasus narkotika yang diduga melibatkan Faisal," ujar Sumirat.

BNN akan terbantu untuk pengembangan penyelidikan kasus yang terkait Faisal, apabila pria berkepala plontos itu tetap berada di Jakarta. "Akan lebih mudah BNN mendapatkan keterangan atau informasi," ujar Sumirat.

Terkait pertimbangan Dirjen Pas yang akan mengembalikan Faisal ke Jakarta, Sumirat mengatakan, BNN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan lembaga berlambang pohon beringin itu.

Alasan pemindahan Faisal sendiri diakui Kalapas Cipinang Sutrisman karena faktor keamanan. Namun, dia tidak merinci maksud keamannya itu.
"Alasan keamanan, tapi itu menjadi urusan intern kami," kata Kalapas Cipinang Sutrisman saat dihubungi detikcom, Minggu (21/9/2014).

Faisal divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads