DPR akhirnya menggelar sidang pengesahan RUU Pilkada pada sore hari ini. Namun, berdasarkan data pimpinan paripurna, sebanyak 64 anggota DPR tidak hadir dalam rapat sangat strategis ini.
"Saya ingin umumkan daftar hadir per menit ini ditandatangani oleh 496 orang anggota," kata pimpinan paripurna RUU Pilkada Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakartaβ, Kamis (25/9/2014), pukul 15.50 WIB.
Berikut rinciβan kehadiran anggota yang dibacakan oleh Priyo berdasarkan fraksi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Partai Golkar: Hadir 94 dari total 106 anggota. (tak hadir 12 orang)
3. PDIP: Hadir 90 dari 94 anggota (tak hadir 4 orang)
4. PKS: Hadir 55 dari 57 anggota (tak hadir 2 orang).
5. PAN: Hadir: 42 dari 46 anggota (tak hadir 4 orang)
6. PPP: Hadir 33 dari 38 anggota (tak hadir 5 orang).
7. PKB: Hadir 21 dari 28 anggota (tak hadir 7 orang)
8. Gerindra: Hadir 22 dari 26 anggota (tak hadir 4 orang)
9. Hanura: Hadir 10 dari 17 anggota (tak hadir 7 orang).
β"Kalau sidang kita hebat seperti ini, keputusannya juga sangat hebat," ujar Priyo.
"Kalau tata urutannya setelah laporan wakil ketua komisi II, aturan berikutnya pandangan fraksi. Tapi agak berbeda dengan RUU sebelumnya yang relatif tidak ada opsi di pansus, tapi ini ada sekian opsi," imbuh politisi Golkar itu soal mekanisme sidang.
Hingga pukul 16.08 WIB, paripurna masih mendengarkan interupsi dari beberapa anggota yaitu soal mekanisme pengambilan keputusan soal RUU Pilkada.
(bal/trq)