Pilkada Langsung Digugat ke MK, Ini Jawaban Pemerintah

Pilkada Langsung Digugat ke MK, Ini Jawaban Pemerintah

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 16:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU No 32/2004 tentang Pemda yang digugat oleh‎ Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Gugatan tersebut meminta majelis hakim MK, untuk mengevaluasi pasal 56 UU Pemda tentang Pilkada secara langsung yang dianggap tidak demokratis.

Atas gugatan itu, pemerintah sebagai pihak terkait menyampaikan pendapatnya terhadap gugatan tersebut. Menurut perwakilan pemerintah, Pilkada secara‎ langsung bukanlah melanggar konstitusi.

"Salah satu wujud nyata dari kedaulatan rakyat adalah dengan diselenggarakannya pemilu , baik untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD maupun untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang," ujar perwakilan pemerintah dari Kemenkum HAM Mualimin Abdin dalam sidang, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mualimin mengatakan, bahwa‎ UUD 1945 telah menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemilihan umum (Pemilu) sebagai salah satu pilar demokrasi merupakan wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

"Pilkada secara demokratis dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, oleh DPRD. Kedua, secara langsun oleh rakyat. Namun, makna pilkada menurut UUD 1945 adalah pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat," ucapnya.

Mualimin mengatakan, sejak berlakunya UU Pemda, pilkada juga dilaksanakan secara langsung oleh rakyat yang berasaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Mualimin, secara yuridis pelaksanaan pilkada merupakan penjabaran yang diamanatkan dari ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 untuk melaksanakan pilkada secara langsung.

"Ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 mengandung arti mengharuskan kepala daerah harus dipilih secara demokratis," pungkasnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads