Atas gugatan itu, pemerintah sebagai pihak terkait menyampaikan pendapatnya terhadap gugatan tersebut. Menurut perwakilan pemerintah, Pilkada secara langsung bukanlah melanggar konstitusi.
"Salah satu wujud nyata dari kedaulatan rakyat adalah dengan diselenggarakannya pemilu , baik untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD maupun untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang," ujar perwakilan pemerintah dari Kemenkum HAM Mualimin Abdin dalam sidang, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pilkada secara demokratis dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, oleh DPRD. Kedua, secara langsun oleh rakyat. Namun, makna pilkada menurut UUD 1945 adalah pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat," ucapnya.
Mualimin mengatakan, sejak berlakunya UU Pemda, pilkada juga dilaksanakan secara langsung oleh rakyat yang berasaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Mualimin, secara yuridis pelaksanaan pilkada merupakan penjabaran yang diamanatkan dari ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 untuk melaksanakan pilkada secara langsung.
"Ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 mengandung arti mengharuskan kepala daerah harus dipilih secara demokratis," pungkasnya.
(rvk/asp)