Pemkab Banyumas Kembali Bongkar 2 Minimarket 'Bodong'

Pemkab Banyumas Kembali Bongkar 2 Minimarket 'Bodong'

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 16:10 WIB
Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah tidak main-main menegakkan peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diatur dalam perda No 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang mengatur tentang jarak antara toko modern dan pasar tradisional minimal 500 meter.

Puluhan petugas gabungan melakukan pembongkaran pada dua toko modern di jalan Raya Banyumas dan di Jalan Raya Sokaraja dari 18 toko modern yang tersisa karena melanggar izin, semuanya sudah tutup dan tidak beroperasi pada hari ini. Oleh karena itu sebagai langkah awal proses pembongkaran atas pelanggaran perda yang dilakukan toko modern, Pemkab Banyumas melakukan pemutusan jaringan listrik, pemutusan jaringan telekomunikasi, telepon mupun internet akses.

"Pemkab Banyumas masih punya hati, pemutusan jaringan listrik dan komunikasi untuk beroprasinya toko modern ini hanya langkah awal. Jika pada kemudian hari, toko ini buka lagi, kita akan ratakan dengan tanah, tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Kasatpol PP Kabupaten Banyumas, Rusmiyati, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan, sebelum memutus jaringan dan menurunkan identitas didua toko modern tersebut, puluhan tim yang terdiri dari anggota Satpol PP, polisi, tentara, PLN, Telkom serta Pemkab Banyumas datang untuk memperkenalkan diri dan membacakan surat tugas pembongkaran. Karena sebelumnya Pemkab Banyumas sudah mengirimkan surat pemberitahuan 30 hari sebelumnya.

Tetapi dari dua toko modern yang didatangi, tidak ditemui satupun pemilik bangunan atau pengelola toko maupun penanggung jawab toko modern.

"Akan kita teruskan (pembongkaran) terhadap toko modern yang 'bodong'. Seperti yang di Tambaksari kemarin sudah diperingatkan sebelum tokonya jadi, tapi mereka tetap maksa berdiri ya kita bongkar. Perkara di media menyebut ada mafia ya nanti dicari mafianya," kata Wakil Bupati Banyumas, Budi Setiawan.

Sebelumnya, Pemkab juga membongkar toko modern atau minimarket pada Senin (22/9). Toko tersebut dinilai tidak memiliki IMB dan izin beroperasi alias bodong.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum pemilik toko modern, Djoko Susanto menjelaskan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan adanya pembongkaran bangunan toko tersebut. Upaya hukum yang dilakukan yakni gugatan perdata verset dan darden verset dengan menggugat Pemkab Banyumas ke PN Banyumas dan PN Purwokerto.

"Kami juga akan melapor ke Mabes Polri terkait pengrusakan atau pembongkaran dan Komisi Nasional Hak Azasi (Komnas HAM) terkait pembongakaran bangunan toko modern," ujarnya.

(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads