"Kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya pasal 28H ayat 1 dan negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai pasal 34 ayat 3. Untuk melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut maka dibentuklah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Dwi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/9/2014).
UU Kesehatan pada dasarnya merupakan kebijakan umum kesehatan yang pelaksanaannya perlu dijabarkaan lebih lanjut dengan peraturan di bawah UU yaitu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai UU tersebut seperti UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa dan yang baru saja disahkan oleh DPR yaitu RUU tentang Keperawatan.
Di luar UU yang sudah disahkan terdapat antrean RUU terkait kesehatan dalam Prolegnas 2014 yang menunggu untuk disahkan yaitu RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta RUU tentang Kebidanan.
"Pola pikir bahwa jika sudah diatur dengan UU maka suatu masalah selesai dan adanya kebanggaan jika suatu hal diatur dengan UU adalah penyebab banyaknya usulan membentuk UU ke DPR dan pemerintah. Ditambah pola pikir DPR bahwa mereka dianggap sudah bekerja jika membentuk UU dan motivasi anggaran pembentukan UU yang cukup besar turut menyebabkan borosnya pembentukan UU di Indonesia," cetus Dwi yang menyelesaikan disertasi di Universitas Indonesia (UI) dengan meneliti 428 UU yang dibentuk pasca reformasi.
(asp/nrl)