Sidang Diskors, Ibu Terdakwa Kasus Kekerasan SMA 3 Jakarta Pingsan

Sidang Diskors, Ibu Terdakwa Kasus Kekerasan SMA 3 Jakarta Pingsan

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 15:59 WIB
Jakarta - Ibu terdakwa kasus kekerasan SMA 3, Dwiki Hendra (18), tiba-tiba pingsan. Hal itu terjadi tak lama usai sidang diskors hakim karena para saksi yang diajukan jaksa telah pulang.

Hakim ketua Imam Gultom membuka sidang sekitar pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/9/2014). Namun jaksa penuntut umum (JPU) Sangaji yang sedianya menghadirkan 11 orang saksi meminta izin untuk menskors sidang kepada hakim.

"Untuk 8 orang saksi yang anak sekolah sudah pulang dan kami akan memanggil ulang. Sementara 3 saksi yang dewasa masih menjalani pemeriksaan di sidang JS dan W, Yang Mulia," ujar Sangaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua pun akhirnya menskors sidang hingga pukul 16.00 WIB untuk pemeriksaan 3 saksi dari pihak korban. Ketiga saksi itu masih diperiksa dalam perkara yang sama di ruangan lain.

Namun, tak lama kemudian ibunda terdakwa Dwiki, Lusi sempat berteriak dengan suara tertahan bahwa anaknya tak bersalah. Ketika berada di luar ruang sidang, Lusi pun pingsan.

"Menzalimi anak yatim ini. Jelas-jelas yang bersalah itu para alumni," ujar Lusi sembari terisak.

Lusi kemudian sempat pingsan di depan ruang sidang. Dia dipapah oleh beberapa orang dan diberi minyak angin. Tak lama kemudian, Lusi siuman tetapi masih dipenuhi isak tangis.

Dwiki adalah ‎salah satu terdakwa kasus kekerasan SMA 3‎ yang disidang terpisah dari 4 rekannya yang sudah divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dwiki disidang terpisah karena sudah cukup umur.

Keempat rekan Dwiki yaitu ‎AM, KR, TM, dan PU telah telah diputus oleh majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sementara itu, agenda ‎sidang dengan terdakwa Dwiki adalah pemeriksaan 11 saksi. Sama dengan sidang perkara yang sama dengan 2 terdakwa, JS dan W. Keduanya juga merupakan terdakwa kasus kekerasan SMA 3, namun persidangan keduanya dilakukan tertutup karena terdakwa dianggap belum cukup umur.

Pada sidang sebelumnya, orangtua korban menolak diversi (mediasi) yang diajukan oleh terdakwa. Orangtua korban ingin ‎mengetahui kronologi dan kejadian sebenarnya hingga menyebabkan kematian anak laki-lakinya, Aca.

Sementara itu, W dan JS merupakan terdakwa kesekian dalam rentetan siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan siswa kelas X yang tergabung dalam ekskul pencinta alam.

Setelah beberapa waktu lalu, 4 terdakwa yang merupakan siswa kelas XII telah menjalani ‎persidangan dan diganjar hukuman 1,5 tahun masa percobaan 2 tahun penjara, polisi kembali mengungkap 4 orang tersangka lainnya berinisial W, JS, M dan F. Baru W dan JS yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads