2 Pasutri ini Jadi Anggota Komplotan Pencuri Bersenpi

2 Pasutri ini Jadi Anggota Komplotan Pencuri Bersenpi

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 15:59 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Komplotan pencuri bersenjata berhasil dibekuk ketika hendak melakukan aksinya. Dari sembilan pelaku yang ditangkap, dua di antaranya suami istri.

Sembilan pelaku tersebut adalah Astaji warga Kampung Munjul Kabupaten Lebak Banten, Heru Pujianto warga Kelurahan Limbangan Kabupaten Brebes, Kasmui warga Desa Dumeling Kabupaten Brebes, Maman Nurjaman warga Bokong Rangkong Jakarta Timur, Nursalim warga Siasem Kabupaten Brebes.

Pelaku lainnya yaitu Sudisno warga Desa Klampok Kabupaten Brebes kemudian pasangan suami istri Andrias Lundy Bawono (37) dan Shely Mayva (30) warga desa Kaliangsa Brebes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Jateng, Irjen Pol Nur Ali mengatakan masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dua diantaranya adalah JML dan RN. Komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sejak bulan April 2014 di berbagai wilayah.

"Mereka menarget perusahaan yang memiliki banyak uang. Ada tujuh lokasi," kata Nur Ali di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang (26/9/2014).

Modus yang digunakan adalah pelaku lokal menyiapkan target dan rencana. Kemudian pelaku dari luar daerah datang untuk melancarkan aksi. Aksi pertama tanggal 7 April 2014 pukul 13.17 di daerah Ruslani, Tegal dengan kerugian Rp 50 juta.

Lokasi lainnya yaitu di Perusahaan Kecap cipta Rasa, Tegal dengan kerugian Rp 60 juta, kemudian PT Semangat Muda Pratama, Banyumas dengan kerugian terbesar Rp. 310,5 juta, lalu Koperasi Sentra Jaya, Tegal, kerugian Rp 60,4 juta, PT Tirta Agung Wijaya, Purbalingga, kerugian Rp 10 juta, kantor CV Internusa Surya Kemilau, kerugian Rp 50 juta, dan yang terakhir PT Tirta Purbalingga Adi Jaya Purbalingga dengan kerugian Rp 50 juta.

"Total kerugian mencapai Rp 580.970.000. Mereka ditangkap ketika hendak melakukan aksinya di Cilacap," tandas Kapolda.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi Arianto menambahkan, pelaku dalam aksinya menggunakan senjata air gun yang mirip senpi jenis revolver serta golok dan sangkur. Mereka mengancam penjaga keamanan kemudian mengikatnya.

"Mereka mengincar brankas. Setelah mengikat satpam, mereka menjebol brankas," tandas Purwadi.

Sementara itu peran kuat pasutri yang jadi tersangka tersebut ada pada lokasi kejadian di Koperasi Sentra Jaya. Si suami merupakan mantan karyawan koperasi dan merencanakan aksi, kemudian sang istri yang sudah tahu rencana itu mengantar suami melakukan aksinya.

Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Jika dilakukan dua orang atau lebih secara bersamaan, ancaman hukuman menjadi 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu mobil Toyota Avanza, Proyektor, uang Rp 3,75 juta, pistol air gun, lima butir peluru, martil, golok, sangkur, gergaji, linggis, obeng, tang, lakban, dan dua lembar bukti transfer uang senilai Rp 4,95 juta.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads