Selain Soal Pemilihan, Ini Poin-poin RUU Pilkada yang Jadi Perdebatan DPR

RUU Pilkada

Selain Soal Pemilihan, Ini Poin-poin RUU Pilkada yang Jadi Perdebatan DPR

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 14:45 WIB
Jakarta - RUU Pilkada akan segera dibahas dan kemungkinan besar disahkan oleh DPR. Selain soal mekanisme pemilihan langsung tak langsung, masih ada sejumlah pasal dalam RUU itu yang belum disepakati penghuni DPR.

Seperti diketahui, 4 fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan Golkar mendorong pengembalian pilkada lewat DPRD. Namun mereka hanya sepakat soal mekanisme pemilihan, sementara opsi lain berbeda pandangan.

Misalnya soal politik dinasti, PAN setuju ada larangan keluarga incumbent baik suami/istri, anak, bapak/ibu dilarang mencalonkan diri sampai selesai satu periode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Golkar, setuju pembatasan dinasti politik tapi hanya untuk hubungan suami/istri. Misal jika suami adalah calon incumbent, maka istrinya dilarang mencalonkan diri, namun hubungan anak masih diperbolehkan menjadi kandidat.

PDIP, Hanura dan PKB memang menyepakati RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan secara langsung. Namun, sama halnya dengan kubu pilkada melalui DPRD, kubu ini juga berbeda pandangan soal isu lainnya. Misal soal rekapitulasi penghitungan suara, PKB ingin PPK dan PPS dihapus. PDIP sebaliknya.

Di luar kedua kubu itu, ada Fraksi Partai Demokrat yang mengusung opsi ketiga yaitu Pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun dalam keputusan rapat Komisi II, opsi ini tak disetujui karena hanya ada dua draf yang disediakan pemerintah: pilkada langsung atau lewat DPRD.

Tapi sikap Partai Demokrat itu bisa jadi melebur dalam opsi pilkada langsung atau jika mereka ngotot untuk ada opsi ketiga, maka ditentukan dalam lobi pimpinan pada rapat paripurna.

Berikut 7 isu yang jadi perdebatan di RUU Pilkada seperti dirangkum detikcom, Kamis (25/9/2014):

1. Mekanisme pemilihan langsung dan tidak langsung (DPRD)
2. Paket (kepala daerah dicalonkan bersama dengan wakil) atau tidak paket (hanya kepala daerah yang dicalonkan, wakilnya ditunjuk kepala daerah setelah Pilkada)
3. Syarat kepala daerah/politik dinasti (yaitu keluarga dari petahana dilarang mencalonkan menunggu satu periode).
4. Tugas, wewenang, syarat, wakil kepala daerah
5. Penyelesaian sengketa hasil pilkada (melalui MK/MA)
6. Pilkada serentak
7. Dana penyelenggaraan pilkada

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads