"Data korupsi 2004-2012 yang direlase oleh Dirjen Otda Depdagri, ada 290 kasus korupsi kepala daerah. KPK menangani kasus korupsi kepala daerah sepanjang 2004-2014 sebanyak 52 kasus," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2014).
Dalam data KPK, mayoritas para kepala daerah yang terjerat pada umumnya melakukan penyalahgunaan wewenang. Tindak kejahatan itu dilakukan setelah seorang kepala daerah menduduki jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar data itu disimpulkan, korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak berkaitan langsung dengan Pilkada yang dilakukan oleh rakyat. Korupsi justru dilakukan saat mereka sudah terpilih dan punya beberapa kewenangan.
"Dalam data KPK juga ditemukan kasus korupsi kepala daerah yang justru terjadi pasca Pemilu Kada. Jadi tidak berkaitan dengan pilkada langsung, yaitu melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar, seperti misalnya antara lain dalam kasus Romi Herton, Hambit Bintih dan lainnyaโ," ungkap komisioner bidang penindakan itu.
"Berdasarkan kajian sesuai fakta dan data KPK maka dapat ditunjukkan bahwa tidak ada hubungannya secara langsung kasus korupsi yang terjadi dengan pelaku kepala daerah disebabkan karena Pemilu Kada langsung," tegasnya.
(kha/aan)