6 Tanggapan Soal Sumpah Mubahalah yang Diminta Anas

6 Tanggapan Soal Sumpah Mubahalah yang Diminta Anas

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 14:14 WIB
6 Tanggapan Soal Sumpah Mubahalah yang Diminta Anas
Jakarta - Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan US$ 5,2 juta. Anas merasa vonis yang dijatuhkan tersebut tak adil. Anas menantang penuntut umum dan majelis hakim melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan (Baca: Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diajukan Anas?)

Berbagai tanggapan muncul soal permintaan tak biasa Anas itu. Mulai dari hakim, jaksa, MUI hingga KPK ikut memberikan tanggapan. Berikut tanggapan mereka:

1. Jangan Dituruti

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menilai hakim tidak perlu menuruti tantangan Anas. "Kalau misalnya hakim dan jaksa diminta oleh Anas untuk mubahalah hakim tidak mesti harus menuruti permintaan terdakwa," kata Zulkarnain di Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).

Zul menjelaskan tidak ada undang-undang yang mengharuskan hakim untuk memenuhi permintaan terdakwa. "Di undang-undang kita kan tidak boleh atau siapa pun mengintervensi hakim termasuk hakim lain. Jadi oleh karena itu permintaan Anas itu ya tidak ada dasar hukumnya, jadi ya diabaikan saja," jelasnya.

Adapun ia tidak mempermasalahkan Anas untuk melakukan mubahalah. Namun, menurutnya mubahalah dapat dilakukan apabila memang tidak ada bukti ataupun saksi. "Kalau mau melakukan sumpah seperti itu silakan saja tetapi sumpah seperti itu karena tidak ada bukti dan tidak ada saksi yang bisa memutuskan perkara," ucapnya.

"Kalau dalam hal Anas kan sudah ada bukti dan ada saksi, selama ada bukti dan saksi tidak diperlukan sumpah seperti itu. Dalam Islam perlu sumpah kalau tidak ada bukti," terang Zul.


2. Tak Mungkin Diterapkan di Hukum Indonesia

Busyro Muqoddas
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bersuara keras soal permintaan Anas agar hakim dan jaksa penuntut disumpah mubahalah. Menurut Busyro,Β  mubahalah tak mungkin diterapkan di sistem peradilan Indonesia.

"Mubahalah tidak masuk dan tidak diatur dalam sistem hukum pembuktian di Indonesiaβ€Ž," kata Busyro saat dihubungi, Rabu (24/9/2014).

Permintaan Anas itu menurut Busyro menyalahi hukum acara pidana. Mubahalah tak mungkin bisa dimasukkan dalam sistem hukum di Indonesia.

"Tidak mungkin mubahalah diterapkan," tegas Busyro yang juga doktor ilmu hukum itu.

3. Dicuekin Hakim dan Jaksa

Anas meminta jaksa penuntut umum dan hakim menggelar sumpah mubahalah atau kutukan sesaat setelah vonis dibacakan. Namun jaksa dan ketua majelis tak menggubris permintaan tersebut.


"Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan, majelis sudah mempertimbangkan selengkap mungkin, karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum juga yakin, mohon diizinkan majelis persidangan untuk melakukan mubahallah, siapa yang salah itulah yang sanggup melakukan kutukan," kata Anas dalam sidang, Rabu (24/9/2014).

Ketua majelis Haswandi tak memberikan komentar apapun. Dia langsung menutup sidang.

"Dengan demikian, persidangan saya tutup," ujar Haswandi. Sementara para pendukung Anas berteriak dari bangku penonton.

4. Mubahalah untuk Kepentingan Agama Bukan Dunia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut bicara soal sumpah Mubahalah yang diucapkan Anas Urbaningrum. Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Doktor Hukum Islam Asrorun Ni'am menjelaskan mubahalah itu dilakukan untuk urusan agama.

"Dilakukan untuk kepentingan agama yang fundamental, menyatakan kebenaran, bukan urusan duniawi dan hawa nafsu serta niatnya tulus. Bukan untuk menggapai kemenangan semata," jelas dia.

Dengan adanya keyakinan akan kebenaran, maka muncul komitmen akan kesiapan menerima laknat Allah jika dusta. "Mubahalah itu bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan mematahkan kebatilan yang jelas batilnya," tutur Ni'am.

Sedang di dalam proses persidangan, adalah tempat yang sah untuk proses pembuktian, untuk menunjukkan bukti-bukti kebenaran dan atau kesalahan bisa disampaikan melalui persidangan.

"Solusi mencari dan menyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat mubahalah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan," tutup Ni'am.

5. Hakim Tak Mungkin Mubahalah

Hakim Pengaβ€Ždilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Jakarta Sutio Jumadi ikut memberikan komentar soal permintaan Anas ini. Menurutnya seorang hakim tak mungkin melakukan mubahalah. Namun apa yang diminta Anas merupakan hak terdakwa.

"Namanya juga permintaan, kan tidak ada larangan," ujar anggota majelis hakim, Sutio Jumadi, kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).

Meski demikian, Sutio memastikan permintaan Anas tidak akan dikabulkan majelis. Alasannya, itu bukan termasuk dalam acara persidangan. "Yang pasti tidak akan dikabulkan," ucap Sutio.

6. Jangan Sembarang Tantang Orang Mubahalah

Ketua MUI Pusat KH Cholil Ridwan mengatakan sumpah mubahalah adalah sumpah yang berkaitan langsung dengan sang pencipta, Allah SWT. Oleh karena itu jangan sembarangan menantang orang untuk melakukan sumpah mubahalah.

"Saya selaku ketua MUI mengimbau agar masyarakat tidak mudah menantang mubahalah karena melibatkan langsung Allah SWT. Termasuk yang berkaitan dengan kasus korupsi," ujar Cholil Ridwan kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).

Cholil menjelaskan bahwa sumpah mubahalah itu sumpah dengan berjanji kepada Allah SWT. Yang bersumpah siap mendapat siksa jika yang dituduhkan kepadanya benar adanya.

"Misalnya Anas bersalah, dia bersumpah kepada Nazaruddin. Begitu juga Nazar, bersumpah misalnya kalau tuduhannya salah saya siap disiksa oleh Allah SWT secara kontan apakah jadi lumpuh atau bisu. Anas juga sumpah, kalau korupsi saya siap diberikan malapetalaka oleh Allah SWT," tuturnya.

Menurut Cholil, sumpah itu adalah urusan antara pribadi seorang muslim dengan muslim lainnya. Artinya, jika manusia sudah tidak bisa menentukan siapa yang bersalah maka ditempuhlah jalan sumpah tersebut.

"Anas muslim, Nazar muslim, artinya kalau manusia sudah tidak bisa menentukan siapa yang bersalah, memang satu satunya jalan itu," ungkapnya.
Halaman 2 dari 7
(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads