"Untuk persoalan seperti itu, saya tidak bisa berbicara atas nama pribadi. Karena konteksnya sekarang dalam rangka HUT Bandung, kita masih sibuk, kita belum bisa berkomentar banyak," ujar Ketua Dewan Sementara DPRD Bandung Arif Supriatna ditemui usai Sidang Paripurna HUT Bandung ke-204, Gedung DPRD, Jalan Sukabumi, Kamis (25/9/2014).
Ditemui di tempat sama, Ketua Fraksi PKS Teddy Rusmawan menyatakan mendukung keputusan wali kita. Fraksinya memberi kesempatan kepada Priana untuk menjalani jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Teddy, Ketua fraksi PDIP Rieke Suryaningsih juga mendukung keputusan wali kota. "Ya masa lalu biarlah berlalu, kalau demi kebaikan kenapa tidak. Kita liHat saja pekerjaannya dulu," ujar Rieke.
Seperti diketahui, Priana adalah mantan terdakwa korupsi kasus relokasi PKL Tegalega ke Toko Ria pada tahun 2005. Priana divonis bebas oleh pengadilan tahun 2011. Saat divonis ia menjabat Kepala Disparbud Bandung, masa kepemimpinan Dada Rosada.
Sementara kasus yang menjeratnya saat ia menjadi Kepala Bagian Ekonomi. Ia tersandung kasus korupsi relokasi PKL di tujuh titik di Kota Bandung pada tahun 2005 lalu. Relokasi yang menelan biaya Rp2,5 miliar itu bertujuan untuk mensukseskan peringatan ulang tahun Konferensi Asia Afrika.
(ern/ern)