"Mas Anas kan lagi pikir-pikir banding. Kalau itu (banding-red) memang terasa baik, kita mau diskusikan," jelas Saan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Sejumlah hal dijadikan pertimbangan soal banding ini. Salah satunya hakim agung MA Artidjo Alkostar yang dikenal kerap memberi hukuman berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas divonis hakim menerima uang dari Adhi Karya dan mobil Harrier. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 120 miliar.
(dnu/ndr)