Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta majelis hakim dan jaksa untuk melakukan sumpah mubahalah usai sidang kemarin. Lalu apa kata hakim Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Jakarta?
"Namanya juga permintaan, kan tidak ada larangan," ujar anggota majelis hakim, Sutio Jumadi, kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).
Menurut Sutio, apa yang diminta Anas merupakan hak terdakwa. Sutio yang juga humas PN Tipikor Jakarta mengaku tidak tahu kalau Anas akan meminta hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Sutio memastikan permintaan Anas tidak akan dikabulkan majelis. Alasannya, itu bukan termasuk dalam acara persidangan.
"Yang pasti tidak akan dikabulkan," ucap Sutio.
Anas dikasus tersebut dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas juga dihukum mengganti rugi mencapai Rp 90 miliar atas kasus pencucian uang yang dilakukan berlanjut.
(rvk/asp)