KPK memiliki pandangan sendiri soal nasib pemilihan kepala daerah yang hari ini akan disahkan para anggota dewan melalui rapat paripurna. Menurut KPK, jika disahkan Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka hal itu bisa menciptakan pola korupsi yang sistemik dan dalam jumlah besar.
"Ada potensi besar terjadi perpindahan pemain atau pelaku politik uang bila pilkada tidak langsung dilakukan di parlemen. Para vote players atau penentu keputusan di anggota DPR sendiri yang menjadi pelaku kejahatan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Kamis (25/9/2014).
Menurut Bambang, ketika Pilkada dilakukan lewat DPRD bisa terjadi korupsi yang berkesinambungan. Kepala daerah produk Pilkada lewat DPRD berpotensi menjadi 'ATM' para anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat korupsinya bisa sangat struktural karena korupsi pada jenis ini, nilai korupsi sangat besar, bisa sepanjang pemerintahan kepala daerah, dana APBD dan APBN yang akan dijarah serta merusak trust publik pada kekuasaan (pemerintah daerah dan parlemen) yang semakin masif," tegasnya.
Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dilakukan hari ini. Anggota dewan akan menentukan nasib apakah Pilkada akan dikembalikan ke DPRD atau tetap melalui mekanisme pemilihan langsung.
(kha/ndr)