Rugikan Negara Rp 5,39 M, Ini Penyimpangan Kasus Videotron di Kemenkop UKM

Rugikan Negara Rp 5,39 M, Ini Penyimpangan Kasus Videotron di Kemenkop UKM

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 12:32 WIB
Jakarta - Jaksa dari Kejagung menyatakan negara mendapatkan kerugian Rp 5,39 miliar dari pengadaan proyek videotron di β€ŽKementerian Koperasi dan UKM (KUKM). Terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 23,5 miliar pada tahun anggaran 2012 ini.

"Terdakwa Riefan Avrian telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron. Dalam pelaksanaan itu, terdakwa melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan," ujar jaksa Triono β€ŽRahyudi membacakan surat dakwaan untuk Riefan, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dalam β€Žsurat dakwaan itu, jaksa memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Imaji Media, perusahaan yang didirikan Riefan dengan menyorongan office boy-nya di PT Rifuel, Hendra Saputra sebagai direktur perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyimpangan pertama, Rievan telah melaksanakan kegiatan membuat pondasi rangka, pembangunan konstruksi baja dan pembuatan cashing videotron, namun dalam pemasangan LED Display, dilakukan tidak sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi yang ditentukan dalam surat perjanjian.

Kedua, dalam pengadaan tersebut, disyaratkan ukuran videotron adalah 8 X 16 meter persegi, namun terdakwa malah mengubah spesifikasi menjadi 8 x 32 meter persegi. Ukuran videtron pun menjadi lebih besar dua kali lipat.

Selain itu, jaksa menemukan adanya beberapa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, namun tidak dikerjakan oleh PT Imaji Media. Pekerjaan-pekerjaan terbengkalai itu antara lain: persiapan dan pekerjaan konstruksi baja, pekerjaan pemasangan sambungan listrik PLN ke LED dan biaya pemasangan genset.

"Serta biaya sewa gudang penyimpanan videotron dan biaya sewa gudang penyimpanan genset," kata jaksa Triono.

β€ŽAlhasil jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,39 miliar. Hitungan ini berasal dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK sebesar Rp 4,78 miliar serta penghitungan LED Videotron oleh ahli teknologi informasi dari ITB senilai Rp 3,3 miliar.

"Serta pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp 2,695 miliar," kata jaksa Triono.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads