"Terdakwa Riefan Avrian telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron. Dalam pelaksanaan itu, terdakwa melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan," ujar jaksa Triono βRahyudi membacakan surat dakwaan untuk Riefan, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dalam βsurat dakwaan itu, jaksa memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Imaji Media, perusahaan yang didirikan Riefan dengan menyorongan office boy-nya di PT Rifuel, Hendra Saputra sebagai direktur perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, dalam pengadaan tersebut, disyaratkan ukuran videotron adalah 8 X 16 meter persegi, namun terdakwa malah mengubah spesifikasi menjadi 8 x 32 meter persegi. Ukuran videtron pun menjadi lebih besar dua kali lipat.
Selain itu, jaksa menemukan adanya beberapa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, namun tidak dikerjakan oleh PT Imaji Media. Pekerjaan-pekerjaan terbengkalai itu antara lain: persiapan dan pekerjaan konstruksi baja, pekerjaan pemasangan sambungan listrik PLN ke LED dan biaya pemasangan genset.
"Serta biaya sewa gudang penyimpanan videotron dan biaya sewa gudang penyimpanan genset," kata jaksa Triono.
βAlhasil jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,39 miliar. Hitungan ini berasal dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK sebesar Rp 4,78 miliar serta penghitungan LED Videotron oleh ahli teknologi informasi dari ITB senilai Rp 3,3 miliar.
"Serta pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp 2,695 miliar," kata jaksa Triono.
(fjr/aan)