Kantor pusat PT HNW berada di Yogyakarta. Adapun dalam salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, PT HNW di Jakarta berada di Jl Pasar Minggu Raya KM 18. Daerah tersebut bukanlah daerah perkantoran melainkan daerah perumahan. Meski daerah perumahan, ada sebuah rumah yang disulap menjadi kantor. Namun, kantor tersebut bukanlah PT HNW yang dimaksud.
"Ini PT Z (inisial), kita sudah setahun di sini," ujar petugas keamanan di lokasi kepada detikcom, Kamis (25/9/2014),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan para tetangga mengatakan, rumah berpagar hitam itu sudah sering dijadikan kantor. Rumah itu juga sudah dikontrak beberapa kantor dan hampir tiap tahun berganti nama perusahaan. Rumah yang tidak terlalu luas itu tampak sepi.
"Sudah sering ganti nama, mungkin kontraknya habis terus diisi perusahaan baru," ujar Ibu Siti, saat ditemui di lokasi yang sama.
Dirut PT HNW, Sutrisno sendiri telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di kasus itu. Uang ganti rugi ditimpakan ke PT HNW selaku pihak yang memenangkan tender BLBU di 8 provinsi di Pulau Sumatera, minus Lampung. Proyek BLBU ini sendiri secara nasional menelan anggaran Rp 720 miliar.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementan di proyek itu, Zaenal Fahmi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan 4 tersangka lain di kasus tersebut.
(rvk/asp)