"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak Bank Mandiri yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, penadahan dan atau pencucian uang terhadap kartu kedit bank asing yang menggunakan fisik kartunya dari Bank Mandiri," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melacak pelaku hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap pada tanggal 22 September 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan, kedua pelaku menggunakan kartu kredit asing tersebut untuk kepentingan pribadinya.
"Mereka menggesek kartu kredit palsu tersebut di merchant-merchant untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari seperti berbelanja baju dan tas," ujar Didik.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut, seperti 1 unit card writer machine, 1 unit MacBook, 2 unit iPhone, 1 unit BlackBerry, 2 buah kartu kredit BII atas nama Bakti Affandi dan Handitya Mahesa Sani, 1 buah kartu kredit Bank Danamon, 1 buah modem merek Vodafone, 1 unit mobil Toyota Innova B 209 WR warna hitam.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menuturkan, kedua tersangka menggunakan kartu kredit dengan data-data yang palsu.
"Mereka mengambil data nasabah kartu kredit WNA di sejumlah bank asing kemudian di-input-kan data tersebut ke dalam fisik kartu kredit Bank Mandiri, Bank Danamon dan BII," ujar Handik.
Dengan menggunakan card writer machine, kedua tersangka menginput data palsu tersebut ke dalam fisik kartu kredit bank nasional. Selanjutnya, keduanya menggunakan kartu kredit 'aspal' tersebut untuk berbelanja.
"Kecurigaan pihak bank ketika ada transaksi di salah satu merchant, data-datanya ada yang menggunakan Visa atau Master Card bank asing, tetapi fisiknya menggunakan bank nasional," jelas mantan penyidik Cyber Crime Mabes Polri ini.
Atas kecurigaan tersebut, pihak Bank Mandiri melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penelusuran, kedua tersangka telah menggunakan 35 data nasabah bank asing milik WNA.
"Kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah. Yang dirugikan bank kita karena dari merchant mengklaim transaksi yang dilakukan keduanya itu ke bank nasional," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010.
(mei/mok)