Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa dari Kejagung untuk Riefan di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/9/2014). Disebutkan jaksa, Riefan pernah menemui Kepala Biro Umum pada Kementerian KUKM, almarhum Hasnawi Bachtiar.
"Hasnawi Bachtiar lantas memberitahu kepada Fitriadi Widodo selaku staf kepala rumah tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana agar membantu terdakwa Riefan Avrian," ujar jaksa Triono Rahyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah lelang proyek senilai Rp 23,5 miliar dilaksanakan, Andre Risakota mendapatkan persoalan teknis untuk membuat dokumen penawaran. Mendapatkan laporan itu, Hasnawi Bachtiar lantas menyuruh Fitriadi untuk pergi ke kantor Riefan di Jl Fatmawati Jaksel.
"Fitriadi Widodo di sana mengajarkan cara-cara mengikuti pelelangan elektronik dan cara mengupload dokumen," ujar jaksa Triono.
Tak hanya itu saja, jalinan kerjasama antara Riefan dengan orang dalam Kementerian KUKM berlanjut. Hasnawi Bachtiar menambahkan persyaratan yakni sertifikat dari Asosiasi Perfileman Indonesia dan Sertifikat Keahlian, sehingga dari 20 peserta lelang tinggal 4 perusahaan saja yang tersisa. Belakangan, pilihan mengerucut kepada PT Imaji Media, perusahaan seumur jagung, yang didirikan Riefan.
(fjp/mok)