Riefan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Pasal ini memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dirut PT Rifuel ini juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, yang juga memiliki ancaman hukuman 20 tahun bui.β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riefan menunjuk office boy-nya di PT Rifuel Hendra Saputra sebagai Komisaris PT Imaji Media. Tak hanya itu saja, Riefan, kata jaksa, membuat surat kuasa yang intinya memberikan kewenangan pengendalian perusahaan kepada Hendra. Hendra kemudian diangkat sebagai direktur perusahaan. Padahal sebenarnya, Riefan lah yang mengatur PT Imaji.
Hendra telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara terkait perkara ini. Majelis yang mengadili Hendra menyatakan, dia hanyalah pihak yang diperdaya Riefan. Namun karena Hendra telah melakukan penandatanganan sejumlah dokumen yang terkait dengan praktek korupsi, maka hukuman tetap dijatuhkan.
Rievan lantas menemui sejumlah pihak di internal Kementerian KUKM yakni Hasnawi Bachtiar yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. "Hasnawi kemudian memberitahukan permintaan ini kepada Fitriadi Widodo, staf rumah tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana, agar membantu Riefan," kata jaksa Triono di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Pada tanggal 24 Agustus 2012, diterbitkan Dipa pengadaan 2 unit videotron di Kementerian KUKM dengan nilai anggaran Rp 23,5 miliar. Proses lelang kemudian dilakukakan pada 24 September 2012.
Singkat kata, PT Imaji yang mengajukan penawaran terdendah berhasil memenangi tender, menyingkirkan 19 peserta lelang lainnya. Perusahaan yang baru seumur jagung ini mengajukan angka penawaran sebesar Rp 23,41 miliar.
"Bahwa terdakwa Riefan Avrian telah mengambil seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan 2 unit videotron pada Kementerian KUKM," kata Triono.
Namun ternyata PT Imaji tidak berhasil mengerjakan videotron sebagaimana yang menjadi kewajibannya sebagai pemenang lelang. Namun panitia pemeriksa dan penerima barang dari Kementerian KUKM menyatakan pekerjaan tidak dilaksanakan secara lengkap.
"Padahal hasilnya terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya," ujar Triono.
Ditemui usai persidangan Riefan menolak memberikan komentar mengenai dakwaan yang dibacakan jaksa. "Permisi ya," ujarnya sembari berjalan masuk ke ruang terdakwa.
(fjr/aan)