Bila Pilkada Dipilih DPRD, Parpol Berpotensi Jadi Kontributor Terjadinya Korupsi

Bila Pilkada Dipilih DPRD, Parpol Berpotensi Jadi Kontributor Terjadinya Korupsi

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 11:18 WIB
Jakarta -

RUU Pilkada akan disahkan DPR. Detik-detik penentuan arah demokrasi di daerah memasuki babak final. Akankah rakyat tetap bisa berpesta atau kini DPRD yang pegang kendali?

KPK menyampaikan masukannya soal RUU Pilkada ini. KPK sudah melakukan analisis dan kajian atas RUU Pilkada ini.

"KPK melihat ada kesimpulan yang meloncat ketika diskusikan hubungan korupsi dengan pilkada langsung atau tidak langsung dalam perspektif pemberantasan korupsi dan konsolidasi demokratik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengawali pembicaraannya, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada diskursus itu, lanjut Bambang, tidak dikaji peran dan karakter Parpol, sistem dan akuntabilitas di parlemen, perilaku dan partisipasi pemilih dalam Pemilukada serta penyelenggaraan Pemilukada. Kesemuanya itu akan mempengaruhi potensi, tingkat dan jenis korupsi yang akan terjadi.

"Secara umum masalah di parlemen adalah problem hilir karena masalah utama di hulunya adalah persoalan partai. Partai dan anggota dipastikan akan punya karakter koruptif dan kolusif bila tidak bisa bangun sistem yang transparan dan akuntabel di dalam partai," terang dia.

"Dengan kredibilitas seperti itu maka partai justru akan menjadi kontributor potensi korupsi yang paling signifikan dalam sistem Pemilukada tidak langsung yang di parlemen bila dibanding dengan langsung," tutupnya.

(ndr/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads