Bupati Bogor Rahmat Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (25/9/2014). Dalam surat dakwaan, Rahmat Yasin dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar. Ia terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurhakim di ruang sidang I ini ramai diikuti pengunjung sidang. Terlihat sejumlah pengunjung mengenakan seragam ormas Pemuda Pancasila.
Mengikuti sidang perdana Rahmat Yasin mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hijau. Ia mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan sambil mengikutinya dengan melihat surat dakwaan yang dimilikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya disebutkan terdakwa telah menerima Rp 4,5 miliar dari Rp 5 miliar yang dijanjikan. Di antaranya Rp 1,5 miliar diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, HM. Zairin.
Uang tersebut diberikan sebagai suap supaya rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI diterbitkan.
Akibat perbuatannya terdakwa Rachmat dijerat dengan terancam pasal 12a dan pasal 11 Undang Undang Tipikor.
Dalam dakwaannya diterangkan bahwa tgl 10 Desember 2012, PT. Bukit Jonggol Asri mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar hutan kawasan seluas 2.754 hektar kepada bupati. Saat itu Rahmat Yasin meminta agar dinas terkait mengkajinya.
Kemudian tanggal 18 April 2013, dilakukan ekspose oleh HM Zairin, dihadiri kepala Seksi pelayanan usaha perkawilan perhutani, Judi Rahmat Sulaeli dan terdakwa mewakili PT BJA dan beberapa rekannya.
Selanjutnya, 20 Agustus 2013, bupati menerbitkan rekomendasi tersebut. Setelah diterbitkan, dilakukan beberapa kali pertemuan antara Rahmat Yasin dan terdakwa beserta rekannya dari PT BJA. Intinya pihak PT BJA akan memberikan tanda terima kasih kepada bupati Bogor sehubungan telah diterbitkannya surat rekomendasi tersebut.
Menurut jaksa, penyerahan uang mulai dilakukan pada 6 Februari 2014 di rumah Rahmat Yasin. Uang sebesar Rp 1 miliar itu diserahkan terdakwa Yohan dan Heru Tanda Putra.
Kemudian Maret 2014, Robin Zulkarnain memberitahukan kepada terdakwa Yohan bahwa Rahmat Yasin membutuhkan uang Rp 2 miliar. Atas pemberitahuan itu, terdakwa dan Heru mendatangi rumah bupati dan menyerahkan uang Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani sebagai sekretaris pribadi bupati.
Kemudian pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa melakukan pertemuan dengan HM Zairin di Taman Budaya Jalan Siliwangi, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan uang sisa komitmen untuk Rahmat Yasin sebesar Rp 1,5 miliar. Namun dalam penyerahan itu keduanya berhasil ditangkap petugas KPK.
(tya/try)