"Iya untuk konsultasi soal yang kemarin (vonis)," kata Anna di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Anna datang bersama koleganya. Namun, istri Anas Atthiya Layla tak nampak ikut mendatangi Rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya mau konsultasi dulu, setelah itu baru saya sampaikan ke keluarga," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan kemarin, Anas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu Anas juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar dan USD 5,2 juta.
Atas putusan hakim itu, Anas mengungkapkan untuk pikir-pikir. Dia meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarganya.
(kha/aan)