"Saya selaku ketua MUI mengimbau agar masyarakat tidak mudah menantang Mubahalah. Karena melibatkan langsung Allah SWT. Termasuk yang berkaitan dengan kasus korupsi," ujar Ketua MUI Pusat KH Cholil Ridwan kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).
Cholil menjelaskan bahwa sumpah Mubahalah itu sumpah dengan berjanji kepada Allah SWT. Yang bersumpah siap mendapat siksa jika yang dituduhkan kepadanya benar adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cholil, sumpah itu adalah urusan antara pribadi seorang muslim dengan muslim lainnya. Artinya, jika manusia sudah tidak bisa menentukan siapa yang bersalah maka ditempuhlah jalan sumpah tersebut.
"Anas muslim, Nazar muslim, artinya kalau manusia sudah tidak bisa menentukan siapa yang bersalah, memang satu satunya jalan itu," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Mubahalah tak mungkin diterapkan di sistem peradilan Indonesia. Permintaan Anas itu menurut Busyro menyalahi hukum acara pidana. Mubahalah tak mungkin bisa dimasukkan dalam sistem hukum di Indonesia.
"Tidak mungkin mubahalah diterapkan," tegas Busyro yang juga doktor ilmu hukum itu.
(mpr/sip)