Korupsi Videotron, Riefan Avrian Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Korupsi Videotron, Riefan Avrian Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 08:14 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di tahun 2012, Riefan Avrian akan menghadapi perdana sidang hari ini. Bos PT Rifuel itu diduga menjadi dalang atas kasus pengadaan videotron itu.

"Hari ini sidang perdana untuk terdakwa Riefan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi, Kamis (25/9/2014).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. Riefan ‎didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Sementara itu, salah satu terdakwa lainnya yaitu Hendra Saputra telah divonis 1 tahun penjara. Office boy PT Rifuel itu divonis pada Rabu (27/8) lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta.

Dalam persidangan vonis itu, majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.

Hakim ketua Nani Indrawati mengatakan majelis hakim tidak mengikuti ketentuan hukuman minimal Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, karena Hendra hanya korban yang diperalat Riefan Afrian.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads