Menanti RUU Pilkada, Akankah Rakyat Masih Boleh Memilih Langsung Kepala Daerah?

Menanti RUU Pilkada, Akankah Rakyat Masih Boleh Memilih Langsung Kepala Daerah?

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 08:02 WIB
Jakarta - RUU Pilkada akan diparipurnakan. Satu yang menjadi isu krusial mengenai pemilihan kepala daerah. Ada dua kubu di DPR, yakni Koalisi Merah Putih yang dikomandoi Gerindra dan PKS, serta Golkar yang menghendaki kepala daerah dipilih DPRD.

Kubu lainnya PDIP Cs yang ingin agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Dua opsi ini akan digulirkan di paripurna DPR. Masing-masing fraksi, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PDIP, PKB, dan Hanura akan membacakan keputusan akhirnya.

Rakyat menanti, apakah mereka akan tetap dilibatkan berpesta memilih kepala daerah atau nanti hanya hak itu hanya hak ekslusif DPRD saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR perlu berfikir akan masa depan demokrasi," jelas pengamat politik UGM Arie Sudjito, Kamis (25/9/2014).

Akan menjadi kemunduran bila hanya DPRD yang berhak memilih calon kepala daerah. Tak akan ada lagi muncul sosok-sosok inspiratif dari bawah, seperti Ridwan Kamil misalnya. Atau sosok politisi yang didukung rakyat.

Lewat DPRD ini, hanya memberikan ruang bagi calon yang murni didukung partai politik dan DPRD. Suara rakyat diklaim sudah diwakili DPRD.

"Hari ini menjadi penentuan dan pertaruhan. Kredibilitas parlemen diuji, menyangkut komitmen pada masa depan demokrasi lokal," tutur Arie.

Bagaimanapun, lanjut Arie, koreksi Pilkada harus dilakukan substansi bukan dengan cara merebut hak rakyat dalam demokrasi.

"Ini tantangan serius, penentu siapa pro demokrasi dan siapa antidemokrasi," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads