Membandingkan Uang Pengganti Anas dan Politisi Lainnya yang Tersangkut Korupsi

Membandingkan Uang Pengganti Anas dan Politisi Lainnya yang Tersangkut Korupsi

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 07:20 WIB
Membandingkan Uang Pengganti Anas dan Politisi Lainnya yang Tersangkut Korupsi
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas bersalah dan diganjar 8 tahun penjara. Anas juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 57,5 miliar dan US$ 52 juta.

Jika dibandingkan dengan politisi lain yang terjerat korupsi, vonis Anas memang bukan yang tertinggi. Namun, dari sisi uang pengganti yang harus dibayar, Anas terbilang yang terbesar.

Berikut perbandingan vonis dan uang pengganti yang harus dibayar dari sejumlah politisi yang terjerat kasus korupsi seperti dirangkum detikcom, Kamis (25/9/2014):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang Pengganti Anas senilai Rp 575 M dan US$ 52 juta

Anas Urbaningrum tak hanya dihukum 8 tahun penjara. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.

"Membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070," kata ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/9/2014). Menurut Haswandi, uang tersebut dari hasil pencucian uang.

Angelina Sondakh Senilai Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta

Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh MA. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara 'saja'.

Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta (setara dengan Rp 27,4 miliar).

Zulkarnaen Djabar Denda Rp 5,7 Miliar

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnen Djabar, divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama.

Selain hukuman penjara, majelis hakim penjatuhkan pidana tambahan berupa penggantian uang negara. Zulkarnaen dan Dendy diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp 5,7 miliar. β€œDengan ketentuan apabila terdakwa I (Zulkarnaen) dan terdakwa II (Dendy) tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut,” kata hakim Afiantara.

Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, lanjutnya, Zulkarnaen dan Dendy akan ditambah hukuman penjaranya selama dua tahun. Mendengarkan putusan ini dibacakan, Zulkarnaen tampak terkejut.
Halaman 2 dari 4
(mpr/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads