Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas bersalah dan diganjar 8 tahun penjara. Anas juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 57,5 miliar dan US$ 52 juta.
Jika dibandingkan dengan politisi lain yang terjerat korupsi, vonis Anas memang bukan yang tertinggi. Namun, dari sisi uang pengganti yang harus dibayar, Anas terbilang yang terbesar.
Berikut perbandingan vonis dan uang pengganti yang harus dibayar dari sejumlah politisi yang terjerat kasus korupsi seperti dirangkum detikcom, Kamis (25/9/2014):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Pengganti Anas senilai Rp 575 M dan US$ 52 juta
|
"Membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070," kata ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/9/2014). Menurut Haswandi, uang tersebut dari hasil pencucian uang.
Angelina Sondakh Senilai Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta
|
Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta (setara dengan Rp 27,4 miliar).
Zulkarnaen Djabar Denda Rp 5,7 Miliar
|
Selain hukuman penjara, majelis hakim penjatuhkan pidana tambahan berupa penggantian uang negara. Zulkarnaen dan Dendy diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp 5,7 miliar. βDengan ketentuan apabila terdakwa I (Zulkarnaen) dan terdakwa II (Dendy) tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut,β kata hakim Afiantara.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, lanjutnya, Zulkarnaen dan Dendy akan ditambah hukuman penjaranya selama dua tahun. Mendengarkan putusan ini dibacakan, Zulkarnaen tampak terkejut.
Halaman 2 dari 4