Rusak Ruko, Kirpalani Terancam 5 Tahun Bui

Rusak Ruko, Kirpalani Terancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 04:08 WIB
Jakarta - Kirpalani (61), merusak ruko yang disewanya lantaran sang pemilik menjualnya kepada orang lain. Ia merasa kesal karena tak lagi dapat memperpanjang pemanfaatan ruko 4 lantai tersebut.

Sehingga meskipun telah dijual, ia masih enggan meninggalkan ruko yang beralamatkan di Pasar Baru no 103, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Terpaksa sang pemilik ruko yang baru, AZ (63) menuruti keinginan Kirpalani.

"Dia minta perpanjang 4 bulan lagi. Yaudah saya kasih. Padahal sebenarnya itu bukan tanggung jawab saya," kata AZ saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun betapa kagetnya ketika ia mendapati rukonya telah rusak dan barang-barang di dalamya telah dirampas. AZ tak menyangka kebaikannya justru berbuah pahit.

"Dia merusak plafon, pecahin kaca dan keramik di setiap lantai. Dia juga ambil ambil barang-barang di dalam ruko seperti kabel listrik , lampu dan lain-lain,” kata AZ.

AZ mengaku baru mengetahui kejadian ini keesokan harinya. Kala itu, pegawai Kirpalani memberikan kunci pintu ruko kepadanya.

"Saya shock," katanya.

Diperkirakan kerugian AZ mencapai Rp 2 miliar. Karena tak ada itikad baik dari Kirpalani, AZ melaporkan peristiwa yang terjadi pada September 2013 lalu ini ke Mapolres Jakarta Pusat.

Beberapa hari yang lalu, akhirnya Kirpalani diamankan. "Pelaku akhirnya bisa kami tangkap tanggal 17 September kemarin," kata anggota satreskrim Polres Jakpus, Aiptu Topo.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Berkasnya sudah P21 dan siap masuk persidangan," tutup Topo.

(kff/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads