Sehingga meskipun telah dijual, ia masih enggan meninggalkan ruko yang beralamatkan di Pasar Baru no 103, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Terpaksa sang pemilik ruko yang baru, AZ (63) menuruti keinginan Kirpalani.
"Dia minta perpanjang 4 bulan lagi. Yaudah saya kasih. Padahal sebenarnya itu bukan tanggung jawab saya," kata AZ saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia merusak plafon, pecahin kaca dan keramik di setiap lantai. Dia juga ambil ambil barang-barang di dalam ruko seperti kabel listrik , lampu dan lain-lain,β kata AZ.
AZ mengaku baru mengetahui kejadian ini keesokan harinya. Kala itu, pegawai Kirpalani memberikan kunci pintu ruko kepadanya.
"Saya shock," katanya.
Diperkirakan kerugian AZ mencapai Rp 2 miliar. Karena tak ada itikad baik dari Kirpalani, AZ melaporkan peristiwa yang terjadi pada September 2013 lalu ini ke Mapolres Jakarta Pusat.
Beberapa hari yang lalu, akhirnya Kirpalani diamankan. "Pelaku akhirnya bisa kami tangkap tanggal 17 September kemarin," kata anggota satreskrim Polres Jakpus, Aiptu Topo.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Berkasnya sudah P21 dan siap masuk persidangan," tutup Topo.
(kff/mpr)