Anas Tak Terbukti Soal Dakwaan Tambang, Ini Penjelasan Hakim

Sidang Vonis Anas

Anas Tak Terbukti Soal Dakwaan Tambang, Ini Penjelasan Hakim

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 02:04 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan izin perusahaan tambang. Hakim menyebut urusan perusahaan tambang merupakan kepentingan Muhammad Nazaruuddin.

"Menimbang bahwa dakwaan penuntut umum yang berhubungan dengan Muhammad Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku wakil direktur keuangan Permai Grup untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 3 miliar dengan menerbitkan 3 lembar cek untuk pengurusan IUP melalui Khalilur R Abdullah, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan hal ini dibenarkan oleh saksi Jhalilur R Abdullah yang menerangkan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin," kata hakim anggota Prim Haryadi membacakan fakta hukum di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).

Menurut majelis hakim, sehubungan dengan keinginan untuk memiliki tambang batubara di Kutai Timur, Nazar meminta untuk dicarikan 10 perusahaan yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan IUP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini juga sejalan dengan keterangan saksi Khalilur, saksi Isran Noor, dan saksi Wijaya Rahman yang menerangkan ada 10 perusahaan yang diajukan permohonan IUP kepada Pemda Kutai Timur," sambung hakim Prim.

Namun dari semua perusaahan tersbut hanya satu yang memenuhi sayrat yaitu PT Arina Kota Jaya yang pengurusnya juga merupakan karyawan Nazaruddin.

Untuk pengurusan IUP, Khalilur menerima 3 lembar cek dari Nazaruddin, namun hanya 1 cek yang bisa dicairkan senilai Rp 500 juta.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, tidaklah ternyata terdakwa yang melakukan pembayaran atas uang Rp 3 miliar yang berasal dari Permai Group kepada saksi Khalilur untuk pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya. Oleh karenaya unsur dengan sengaja membayarakan atau membelanjakan harta yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri maupun orang lain menurut hemat majelis tidaklah terbukti menurut hukum dilakukan oleh terdakwa," sebut hakim Prim.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads