"Bahwa atas peran terdakwa sebagai anggota DPR RI dalam pengurusan proyek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR, terdakwa menerima hadiah sejumlah uang, barang maupun fasilitas," kata hakim anggota Sutio Jumagi membacakan fakta hukum dalam analisa yuridis putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dipaparkan hakim Sutio terkait penerimaan duit Rp 2,2 miliar, Anas pada 19 April 2010 menerima duit Rp 500 juta melalui Indrajaya Manopol. Pengeluaran ini tercatat dalam bon sementara Adhi Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada 1 lembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 yakni duit Rp 500 juta untuk keperluan proyek Biofarma. "Dan diperhitungkan M3/AU tanggal 18 Juni 2010, ditandatangani Kepala Divisi Konstruksi 1," ujar hakim Sutio.
Ada juga 1 lembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 Adhi Karya atas nama Teuku Bagus M Noor sejumlah Rp 10 juta. "Untu keperluan operasional," kata hakim.
Penerimaan uang-uang tersebut diyakini majelis hakim digunakan Anas untuk pencalonannya sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
"Meskipun terdakwa menyangkal fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut karena adanya perbedaan antara tanggal kasbon dengan pelaksanaan kongres Demokrat yang telah selesai 10 Mei 2010, namun berdasarkan keterangan saksi Teuku Bagus M Noor yang dikuatkan M Arief Taufiqurahman, selaku manajer pemasaran Adhi Karya menerangkan bahwa kas adalah bon sementara, dimana dalam kasbon tertulis nama yang mengusulkan nominal jumlah keperluan dan dibebankan pada proyek mana serta ada persetujuan dari kepala divisi dan manajer keuangan. Sehingga dari situ dapat diketahui keperluan kasbon dibuat," beber hakim.
Hakim menyebut pengeluaran kasbon menurut Arief Taufiqurahman selaku Manajer Pemasaran PT akhirnya dibebankan ke proyek Hambalang sesuai permintaan Teuku Bagus.
"Bahwa uang yang diterima oleh Munadi Herlambang dari PT AK dipergunakan untuk pembayaran hotel-hotel tempat penginapan pendukung terdakwa pada saat kongres Demokrat di Bandung," tegas hakim Sutio.
(fdn/mpr)