2 Hakim Adhoc Ajukan Dissenting Opinion Perkara TPPU Anas

2 Hakim Adhoc Ajukan Dissenting Opinion Perkara TPPU Anas

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 19:31 WIB
Jakarta - Dua hakim adhoc yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas Urbaningrum. Keduanya kompak menyebut KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan terhadap pidana pencucian uang.

"Kami berpendapat secara eksplisit UU Nomor 8 2010 tidak mencantumkan kewenangan KPK untuk menuntut TPPU kecuali penyidikan. Maka penuntutan yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan yuridis formil," kata hakim Slamet Subagyo membacakan pendapat berbedanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).

Namun kedua hakim adhoc ini sepakat dengan terbuktinya pidana korupsi yakni penerimaan hadiah berupa barang dan uang dan fasilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim memutus Anas dengan hukuman 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta, total Rp 120 miliar. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads