"Kami berpendapat secara eksplisit UU Nomor 8 2010 tidak mencantumkan kewenangan KPK untuk menuntut TPPU kecuali penyidikan. Maka penuntutan yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan yuridis formil," kata hakim Slamet Subagyo membacakan pendapat berbedanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Namun kedua hakim adhoc ini sepakat dengan terbuktinya pidana korupsi yakni penerimaan hadiah berupa barang dan uang dan fasilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
(fdn/ndr)