"Kami pastikan akan mengajukan banding," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2014).
Zul mengaku pihaknya tak puas dengan pertimbangan yang dikemukakan hakim. Bahkan, KPK menganggap bahwa vonis hakim Haswandi Cs belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Anas dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Karena terbukti melakukan kejahatan, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta.
(kha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini