Tak Puas dengan Vonis Anas, KPK Pastikan Ajukan Banding

Tak Puas dengan Vonis Anas, KPK Pastikan Ajukan Banding

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 18:58 WIB
Jakarta - KPK tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum. KPK memastikan akan mengajukan banding.

"Kami pastikan akan mengajukan banding," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2014).

Zul mengaku pihaknya tak puas dengan pertimbangan yang dikemukakan hakim. Bahkan, KPK menganggap bahwa vonis hakim Haswandi Cs belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegas Zul.

Seperti diketahui, Anas dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Karena terbukti melakukan kejahatan, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta.



(kha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads