Anas Minta Hakim dan Jaksa Gelar Sumpah Mubahalah

Sidang Vonis Anas

Anas Minta Hakim dan Jaksa Gelar Sumpah Mubahalah

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 18:20 WIB
Jakarta -

Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan mengejutkan setelah sidang vonis. Dia meminta jaksa penuntut umum dan hakim menggelar sumpah mubahalah atau kutukan. Apa reaksi hakim?

"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebgai terdakwa sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum, majelis hakim melakukan mubahalah, sumpah kutukan," kata Anas.

Hal tersebut disampaikan Anas usai mendengar sidang vonis yang menghukum dirinya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan US$ 5,2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan, majelis sudah mempertimbangkan selengkap mungkin, karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum juga yakin, mohon diizinkan majelis persidangan untuk melakukan mubahallah, siapa yang salah itulah yang sanggup melakukan kutukan," lanjut Anas.

Tak ada tanggapan dari hakim soal permintaan Anas ini. Hakim ketua Haswandi langsung menutup sidang.

"Dengan demikian, persidangan saya tutup," ujar Haswandi. Sementara para pendukung Anas berteriak dari bangku penonton.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads