Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan mengejutkan setelah sidang vonis. Dia meminta jaksa penuntut umum dan hakim menggelar sumpah mubahalah atau kutukan. Apa reaksi hakim?
"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebgai terdakwa sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum, majelis hakim melakukan mubahalah, sumpah kutukan," kata Anas.
Hal tersebut disampaikan Anas usai mendengar sidang vonis yang menghukum dirinya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan US$ 5,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada tanggapan dari hakim soal permintaan Anas ini. Hakim ketua Haswandi langsung menutup sidang.
"Dengan demikian, persidangan saya tutup," ujar Haswandi. Sementara para pendukung Anas berteriak dari bangku penonton.
(fdn/mad)