Dua Anggota Kapak Merah Divonis 17 Bulan Penjara

Dua Anggota Kapak Merah Divonis 17 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 18:07 WIB
Barang bukti yang disita (Rivki/detikcom)
Jakarta - Dua anggota kapak merah divonis majelis hakim 1 tahun 5 bulan penjara karena melakukan perampokan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun 10 bulan.

Dua pelaku tersebut ialah Rendi Saputra dan Muhamad Abdillah. Mereka dinyatakan oleh majelis hakim melanggar pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan.

"Menghukum terdakwa 1 dan 2 dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan," ucap ketua majelis hakim Titi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula ketika Rendi dan Abdilah pada 3 Juli 2014 mencoba mengambil handphone dari seorang pengendara mobil di Jalan Tomang Raya, Jakarta Pusat. Mereka mengancam pengendara tersebut dengan sebuah kampak.

Karena ketakutan, pengendara itu menyerahkan handphonenya kepada dua pelaku tersebut. Akan tetapi korban tidak tinggal diam. Dia berteriak 'maling' dan kedua pelaku langsung dikejar oleh massa di sekitar.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Gambir. Barang bukti berupa kapak merah juga diserahkan warga dan dijadikan barang bukti di persidangan.β€Ž

Dalam dakwaanya, JPU Nano Sugianto, mendakwa keduanya dengan pasal 365 ayat 2 (2) KUHP dan menuntut kedua pelaku dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

(rvk/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads