"Kami dari Partai Demokrat menyatakan mendukung RUU tentang pemilihan kepala daerah dibahas di paripurna dengan opsi ketiga Pilkada langsung dengan 10 butir dalam RUU," kata anggota Panja Demokrat Nuki Sutarno dalam pandangan fraksi rapat di komisi II Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dalam pandangan fraksi itu, Fraksi Demokrat merinci ada 14 isu yang telah dikaji dan menjadi sikap Demokrat. Pertama, Demokrat menginginkan adanya uji publik dalam pencalonan kepala daerah yang bisa membatalkan pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian soal efisiensi dana Pilkada. FPD minta pengaturan jelas soal pemakaian anggaran Pilkada dari APBN/APBD. Ketiga perlu pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka agar tidak ada pemborosan.
Keempat. Perlunya pengaturan tentang pembatasan dana kampanye untuk tiap pasangan calon agar tidak jor-joran dalam kampanye. Kelima, pengaturan yang tegas soal larangan politik uang. Keenam, larangan dan penegakan hukum atas maraknya kampanye hitam.
"Ketujuh, larangan pelibatan aparat birokrasi. Pengaturan dan sanksi jelas dibutuhkan dalam penegakan aturan," lanjutnya.
Kedelapan, masih soal aparat birokrasi agar ada pengaturan soal mutasi di mana sebelum dan sesudah Pilkada calon petahana bisa memutasi pejabat yang berbeda pandangan seenaknya.
"Sembilan, sengketa hasil kami mendukung agar sengketa tak lagi di MK di mana MK tak hanya fokus uji UU. Tapi untuk menghindari kurang ketelitian dalam membuat keputusan karena banyak sengketa yang disidangkan, kami mendukung penyelesaian sengket oleh MA dan Pengadilan Tinggi yang final dan mengikat," ungkapnya.
Kesepuluh, mencegah kekerasan atau konflik oleh timses atau pendukung pasangan calon, maka pasangan calon harus ikut bertanggungjawab secara hukum. Kesebelas, penguatan fungsi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
"Kedua belas, wakil kepala daerah seringkali menimbulkan ketidakharmonisan dengan kepala daerah, ini diperparah afiliasi politik yang berbeda dan menjadikan rakyat korban.
"Kami usul tidak satu paket, biar kepala daerah terpilih ajukan sendiri wakilnya. Mekanismenya, Usulkan 3 nama kepada presiden melalui mendagri begitu juga bupati dan walikota kepada mendagri melalui gubernur," terang Nuki.
Ketiga belas isu mempertegas pilkada langsung alias tidak melalui DPRD. Keempat belas larangan politik dinasti yaitu calon yang punya hubungan darah/perkawinan dengan petahan dilarang mencalonkan diri.
"Kami sepakat RUU Pilkada ini dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna (besok)," tutupnya.
(bal/trq)