Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anas Urbaningrum dengan hukuman 15 tahun penjara dan pencabutan hak politik. Namun permintaan ini tak dikabulkan hakim.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/9/2014).
Alasan hakim adalah pencabutan jabatan publik seseorang tergantung masyarakat. Sebab untuk memperoleh jabatan publik selama ini ditentukan sendiri oleh rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Anas juga dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik eks Ketum Partai Demokrat itu.
Sedangkan Anas dalam pledoinya membantah semua tuntutan jaksa. Bahkan dia mencurigai surat tuntutan KPK sengaja dibuat dengan motif yang tersembunyi dan penuh misteri.
(fdn/mad)