"Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pemilik pabrik mi bercampur formalin itu statusnya meningkat jadi tersangka. Mereka sudah kami tahan," ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto sewaktu ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (24/9/2014).
Nugroho mengatakan, para tersangka mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi. Polisi menyita barang bukti mi formalin sebanyak lebih 3 ton dari dua lokasi pabrik milik Aceng dan Diman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aceng memproduksi mi nya di Gang Mukti Dalam IV No.14 atau Kopo, RT 9 RW 6, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa. Per hari ia memproduksi 2 ton mi dengan omzet per bulan mencapai 150 juta per bulan. Sementara Diman, pabrik kecil-kecilannya berada di Jalan Karasak. Per hari produksi mi nya sekitar 1,2 ton.
(bbn/ern)