Oknum Guru SD di Bone Cabuli Siswi di Ruang UKS Sekolah

Oknum Guru SD di Bone Cabuli Siswi di Ruang UKS Sekolah

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 16:35 WIB
Makassar -

Sungguh bejat perbuatan Syamsuddin alias Syamsu (35), oknum guru sebuah sekolah dasar di Kab. Bone, Sulawesi Selatan, ini tega mencabuli siswinya sendiri di ruang UKS sekolahnya

Korban yang berusia 12 tahun itu mengaku disetubuhi dua kali oleh pelaku di tahun 2013. Peristiwa terakhir terjadi pada bulan ini, September 2014.

Pelaku dicokok anggota Reskrim Polres Bone di rumahnya, di jalan Muh. Thamrin, Watampone, Bone, Selasa kemarin (23/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Bone AKBP Jafar Sodiq pada detikcom, Rabu (24/9) menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 sub Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bone," ujar Jafar.

Sebelum melapor ke Mapolres Bone, korban didampingi orangtuanya melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone, pada Rabu (17/9/2014) lalu.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads