Atas hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus), Suwidya, menegaskan aksi demo Anas tidak akan mengubah hasil vonis. PN Jakpus merupakan pengadilan yang membawahi Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Apa yang mereka tuntut itu tidak akan berpengaruh pada putusan," ujar Suwidya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (24/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demo massa, lalu tuntutan mereka, bukan bahan pertimbangan," ucapnya.
Meski demikian, Suwidya mempersilahkan aksi demo tersebut. Menurutnya, aksi demo yang menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga yang diatur UU.
"Silahkan demo asal sesuai peraturan yang berlaku. Tidak merusak dan tidak anarkis," ujarnya.
(rvk/asp)