Abu Qatada dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan berkonspirasi untuk menyerang para turis di Yordania dan mendapatkan pembebasan segera. Demikian disampaikan sumber kehakiman seperti dikutip kantor berita AFP, Rabu (24/9/2014).
Menurut sumber tersebut, pengadilan menyatakan tak cukup bukti untuk mendakwa Abu Qatada, yang juga telah mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu Qatada telah menjalani dua persidangan ulang setelah dirinya dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme tersebut pada tahun 1999 dan 2000 dan divonis mati. Namun kemudian hukumannya dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
(ita/ita)