Pelaku adalah Supriadi (50) warga Gebangsari, Genuk, Semarang, seorang duda yang sudah cerai dengan istrinya sejak 5 tahun lalu. Peristiwa terjadi 19 Juli lalu sekitar pukul 12.00. Saat itu korban yang rumahnya tidak jauh dari tempat tambal ban pelaku membantu membawakan ban.
"Dia bantu saya membawakan ban. Kemudian saya boncengkan naik motor," kata Supriadi di Mapolsek Genuk, Semarang, Rabu (24/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya khilaf. Terlanjur nafsu. Tapi tempatnya sempit, cuma raba-raba," ujar ayah tiga anak itu.
Beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 27 Juli, ternyata pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Sekitar pukul 13.00 korban dibawa ke kios Pasar Perumnas Genuk Indah Semarang dan kembali dicabuli.
"Yang ketiga cuma tiga menit karena di pasar, ramai," katanya.
Kapolsek Genuk, AKP Ifan Taufik, mengatakan pihaknya segera melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu kaos panjang warna abu-abu, rok panjang motif bunga warna ungu, kaos lengan pendek warna merah, dan celana legging warna hitam.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002," tegas Ifan.
(alg/try)