Orangtua Korban Ketiga Kasus Pelecehan Seksual di JIS Didampingi LPSK

Orangtua Korban Ketiga Kasus Pelecehan Seksual di JIS Didampingi LPSK

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 15:02 WIB
Jakarta - Setelah D, orangtua korban ketiga untuk kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) berinisial P, juga menjadi saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebelum memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, mereka juga dikawal oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014), orangtua korban ketiga ini mulai memasuki ruang pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat masuk, mereka dikawal 5 orang petugas LPSK.

"Pengawasan dilakukan untuk menghindari ancaman kekerasan fisik dari oknum tak bertanggung jawab. Setelah lapor polisi, dua sampai tiga hari kemudian, P menerima ancaman melalui sms," jelas kuasa hukum korban, Andi Asrun kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, P akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa. Keterangan P juga akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.

Lanjut Andi, hanya P yang akan memberikan kesaksian, namun sang suami sengaja masuk ke ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada P, juga untuk mengingatkan apabila ada informasi yang belum disampaikan. Walaupun begitu, Andi tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan sidang.

"Saya tidak diperbolehkan masuk ke ruangan sidang karena pengacara terdakwa keberatan," pungkasnya.

Saat ini pemeriksaan saksi untuk terdakwa ketiga, yakni Agun, masih berlangsung.

(rni/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads